Pekanbaru- Sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa Polda Riau terkait kasus dugaan penggelapan dana petani sawit Koperasi Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau oleh Ketua Koperasi Iyo Basamo Hermayalis.
Kuasa hukum Koperasi Iyo Basamo, Iskandar Halim SH MH mengatakan, petani merasa dirugikan oleh Ketua Koperasi Hermayalis, kasusnya telah dilaporkan ke Polda Riau dan penyidik telah memeriksa saksi pemilik kebun sawit yang sudah bersertifikat.
"Pihak Polda Riau akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PTPN V dan pihak Bank Mandiri dan audit keuangan yang diduga uang petani digelapkan oleh HMY," kata Iskandar, Jumat (13/1/2023).
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau. Dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/54/I/2022/SPKT/Polda Riau tanggal 26 Januari 2022, pelapor Yusmar.
"Laporan ini sudah naik sidak dan penyidikan. Kita harapkan pihak Polda Riau menetapkan segera terlapor menaikan statusnya menjadi tersangka dan menahan terlapor," harap Iskandar.
Terkait laporan tersebut, Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto beberapa kali dihubungi melalui WA tidak ada jawaban.
Dugaan Korupsi Rp6,7 miliar
Kuasa Hukum Anggota Koperasi Iyo Basamo Yusmar, Iskandar Halim SH MH penerima kuasa dari 99 kelompok tani Koperasi Iyo Basamo, membeberkan bahwa anggota dirugikan diduga oleh Hermayalis sebagai ketua koperasi pada saat itu.
"Seluruh kerugian yang ditanggung oleh anggota koperasi Rp6,7 miliar. Modusnya Hermayalis merugikan kelompok tani tidak membayar gaji atau hasil sawit anggota kelompok tani, " kata Iskandar.
Iskandar menyebutkan, setiap masing- masing anggota koperasi seharusnya mendapatkan gaji atau hasil dari sawit Rp300 ribu hingga Rp700 ribu setiap bulan. Tapi sudah 10 tahun hingga 12 tahun anggota kelompok tani tidak menerima gaji atau hasil sawit.
Dengan kerugian ini kita sudah laporkan Hermayalis ke Polda Riau dengan Laporan Polisi LP tanggal 26 Januari 2022 sudah diperiksa korban dan saksi - saksi.
Dan penyidik telah membuat SP2HP pada tqnggal 6 April 2022 Kita sayangkan penyidik menemukan hambatan 6 orang anggota kelompok petani iyo basamo telah 2 kali di undang untuk klarifikasi namun tidak hadir demikian juga terlapor ketua koperasi iyo basamo bendahara koperasi petani iyo basamo tidak memenuhi undangan klarifikasi
serta 10 orang anggota kelompok tani koperasi iyo basamo lainnya juga tidak hadir undangan klarifikasi penyidik Polda Riau Ketua Kelompok tani dan Hermayalis tidak hadir dan akan dipanggil kedua kalinya, oleh penyidik" ujar Iskandar.
Kami juga minga agar penyidik memanggil pihak PTPN V sebagai bapak angkat koperasi yang mana hasil kebun sawit di kirim ke pabrik kelapa sawit di sungai pagar kab kampar dan juga bank bukopin sebagai bank penampung uang hasil sawit yang dijual oleh terlapor.
Adapun luas kebun sawit milik anggota koperasi petani iyo basamo dgn luas lebih kurang 425 Ha yang sekarang di jaga ketat oleh preman yang di gaji oleh terlapor dan preman tersebut mendapatkan bayaran lebih kurang sebesar 80 jutaan per bulan, dan bahkan para korban tidak diperbolehkan melihat kebun mereka sendiri, jangankan melihat kebun sawit tersebut, untuk memancing ikan di sungai yang ada dilokasi kebun pun mereka di usir oleh preman bayaran tersebut.
Iskandar berharap, pada pihak kepolisian penyidik Polda Riau untuk segera menaikan perkara ini ke sidik melalui gelar perkara, karena sudah terpenuhi unsir pidana dengan minimal 2 alat bukti uang cukup agar terlapor bisa dipanggil sesuai KUHAP.
"Kalau sudah naik sidik. Karena sudah menjadi kewenangan penyidik gelar perkara. Sehingga Hermayalis bisa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan aesuai pasal 374 jo 372 jo 378 KUHPidana dana anggota koperasi sebanyak 99 orang," tutup Iskandar.
Kami apresiasi kerja cepat penyidik Polda Riau yang begitu cepat merespon laporan klien kami yang mana lebih kurang 99 orang dan masih banyak lagi yang di rugikan oleh terlapor dan akan membuat laporan kepolisi nantinya, jadi kami mohon kepada bapak Kapolda Riau melalui bapak Dirkrimum Polda Riau dapat mengatensi laporan klien kami karena terlapor dan koleganya sering mengintimidasi klien kami dan saksi2 lainnya.Ujar iskandar halim SH.MH pengacara Jakarta. ( Rls)